Kodam XX/TIB Luruskan Informasi Dugaan Intimidasi terhadap Penghuni 14 Rumah Bekas Minvet, Ini Penjelasan Aslog - SUARA MINANGKABAU

Selasa, 03 November 2026

Kodam XX/TIB Luruskan Informasi Dugaan Intimidasi terhadap Penghuni 14 Rumah Bekas Minvet, Ini Penjelasan Aslog

Kodam XX/TIB Luruskan Informasi Dugaan Intimidasi terhadap Penghuni 14 Rumah Bekas Minvet, Ini Penjelasan Aslog

PADANG, SUMATERA BARAT — Polemik dugaan intimidasi terhadap penghuni 14 rumah yang disebut sebagai rumah veteran di Jalan Rasuna Said, kawasan bekas Kantor Golkar, Kota Padang, mendapat klarifikasi dari pihak Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB). Melalui Asisten Logistik (Aslog) Kasdam XX/TIB, Kolonel Kav. Syamsul Arifin, S.E., M.Tr. (Han), dijelaskan bahwa memang benar terdapat kegiatan pemberian surat peringatan terhadap 14 unit rumah bekas Minvet (Administrasi Veteran) pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Namun, Aslog menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan pihak Kodam XX/TIB terhadap para penghuni. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan gambaran mengenai kegiatan sebenarnya.

Keterangan Aslog tersebut menjawab dua hal penting yang menjadi perhatian masyarakat. Pertama, pemberian surat peringatan terhadap 14 rumah memang benar dilakukan. Kedua, dugaan intimidasi terhadap penghuni secara tegas dibantah oleh pihak Kodam XX/TIB. Dengan demikian, keberadaan surat peringatan tidak seharusnya langsung ditafsirkan sebagai tindakan ancaman atau tekanan terhadap penghuni. Masyarakat perlu membedakan antara kegiatan administratif penyampaian surat dan dugaan tindakan intimidasi yang membutuhkan pembuktian tersendiri.

Sebelumnya, polemik ini mencuat melalui undangan peliputan LBH Padang yang memuat dugaan intimidasi terhadap penghuni rumah yang disebut sebagai rumah veteran. LBH Padang juga menyampaikan rencana pelaporan persoalan tersebut kepada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat. Dalam perkembangan ini, klarifikasi Aslog menjadi penting karena memberikan jawaban langsung dari institusi yang disebut dalam dugaan tersebut. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, perlu dipastikan pula apakah 14 rumah bekas Minvet di Jalan Rasuna Said merupakan objek yang sama dengan rumah yang menjadi pendampingan LBH Padang.

Hal lain yang perlu diperjelas adalah status administrasi dan hukum 14 rumah tersebut. Publik perlu mengetahui apakah bangunan-bangunan itu tercatat sebagai aset negara dalam pengelolaan TNI AD, bagaimana riwayat penggunaannya, serta apa dasar administrasi penerbitan surat peringatan. Selain itu, perlu dijelaskan siapa pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut dan bagaimana prosedur pemberitahuan kepada penghuni. Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat memahami latar belakang pemberian surat peringatan secara jelas dan tidak bersandar pada asumsi.

Status para penghuni juga perlu mendapat perhatian. Apakah mereka merupakan veteran, keluarga veteran, pensiunan, atau pihak lain yang selama ini menempati bangunan tersebut? Apakah masing-masing memiliki dokumen atau dasar administrasi penggunaan rumah? Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan data, sebab kedudukan setiap penghuni belum tentu sama. Apabila terdapat veteran maupun keluarga veteran, riwayat pengabdian serta kondisi sosial mereka patut menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan.

Terkait dugaan intimidasi, pernyataan Aslog merupakan bantahan resmi dari pihak Kodam XX/TIB. Sementara itu, LBH Padang tetap memiliki ruang untuk menjelaskan kronologi, keterangan penghuni, serta bukti yang menjadi dasar dugaan tersebut. Pemeriksaan secara objektif terhadap keterangan seluruh pihak diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian ataupun kesimpulan sepihak. Prinsipnya, setiap pihak berhak menyampaikan keterangan dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Melalui klarifikasi ini, Kodam XX/TIB diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai isi surat peringatan, dasar administrasi penerbitannya, tujuan pemberitahuan, serta tahapan yang akan dilakukan selanjutnya. Di sisi lain, LBH Padang diharapkan memberikan penjelasan mengenai objek yang didampingi dan bukti dugaan intimidasi. Keterbukaan kedua pihak akan membantu masyarakat memahami persoalan 14 rumah bekas Minvet di kawasan Jalan Rasuna Said tanpa terjebak dalam informasi yang simpang siur.

Pemberitaan ini menegaskan bahwa Kodam XX/TIB melalui Aslog membenarkan adanya pemberian surat peringatan terhadap 14 rumah bekas Minvet di Jalan Rasuna Said, kawasan bekas Kantor Golkar, Padang, sekaligus menegaskan tidak ada intimidasi terhadap para penghuni menurut keterangan pihak Kodam. Adapun status hukum aset, kedudukan para penghuni, serta dugaan yang disampaikan LBH Padang tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Kodam XX/TIB, LBH Padang, penghuni rumah, dan pihak terkait diberikan ruang menyampaikan keterangan maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan pemberitaan ini adalah menghadirkan informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memahami duduk persoalan berdasarkan keterangan para pihak.

TIM RMO | WYNDOEE

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda